Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyebutkan kalau tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetaplah, di mana tenaga kerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk kepentingan suatu usaha dan di mana terdapat sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman dan seputarnya yang disebut bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja itu.
Setiap tempat kerja selalu memiliki kandungan beragam potensi bahaya yang bisa memengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat mengakibatkan munculnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya yaitu semua suatu hal yang punya potensi mengakibatkan terjadinya kerugian, rusaknya, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan juga dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan sistem dan system kerja. Potensi bahaya memiliki potensi untuk menyebabkan rusaknya dan kerugian pada : 1) manusia yang berbentuk segera ataupun tidak segera pada pekerjaan, 2) property termasuk peratan kerja dan mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan didalam perusahaan ataupun diluar perusahaan, 4) kwalitas product barang dan layanan, 5) nama baik perusahaan.
Pengenalan potensi bahaya ditempat kerja adalah basic untuk tahu pengaruhnya pada tenaga kerja, dan dapat dipakai untuk mengadakan bebrapa usaha ingindalian dalam rencana mencegah penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi. Pada umumnya, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari beragam aspek, diantaranya : 1) aspek tehnis, yakni potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada perlengkapan kerja yang dipakai atau dari pekerjaan tersebut. Misalnya penggunaan sepatu safety yang tidak sesuai ; 2) aspek lingkungan, yakni potensi bahaya yang datang dari atau berada didalam lingkungan, yang dapat bersumber dari sistem produksi termasuk bahan baku, baik product pada ataupun hasil akhir ; 3) aspek manusia, adalah potensi bahaya yang cukup besar terlebih jika manusia yang melakukan pekerjaan itu tidak berada dalam keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik ataupun psikis.
Potensi bahaya ditempat kerja yang bisa mengakibatkan masalah kesehatan dapat digolongkan diantaranya seperti berikut :
Setiap tempat kerja selalu memiliki kandungan beragam potensi bahaya yang bisa memengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat mengakibatkan munculnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya yaitu semua suatu hal yang punya potensi mengakibatkan terjadinya kerugian, rusaknya, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan juga dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan sistem dan system kerja. Potensi bahaya memiliki potensi untuk menyebabkan rusaknya dan kerugian pada : 1) manusia yang berbentuk segera ataupun tidak segera pada pekerjaan, 2) property termasuk peratan kerja dan mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan didalam perusahaan ataupun diluar perusahaan, 4) kwalitas product barang dan layanan, 5) nama baik perusahaan.
Pengenalan potensi bahaya ditempat kerja adalah basic untuk tahu pengaruhnya pada tenaga kerja, dan dapat dipakai untuk mengadakan bebrapa usaha ingindalian dalam rencana mencegah penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi. Pada umumnya, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari beragam aspek, diantaranya : 1) aspek tehnis, yakni potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada perlengkapan kerja yang dipakai atau dari pekerjaan tersebut. Misalnya penggunaan sepatu safety yang tidak sesuai ; 2) aspek lingkungan, yakni potensi bahaya yang datang dari atau berada didalam lingkungan, yang dapat bersumber dari sistem produksi termasuk bahan baku, baik product pada ataupun hasil akhir ; 3) aspek manusia, adalah potensi bahaya yang cukup besar terlebih jika manusia yang melakukan pekerjaan itu tidak berada dalam keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik ataupun psikis.
Potensi bahaya ditempat kerja yang bisa mengakibatkan masalah kesehatan dapat digolongkan diantaranya seperti berikut :
- Potensi bahaya fisik, yakni potensi bahaya yang bisa mengakibatkan beberapa masalah kesehatan pada tenaga kerja yang terkena, misalnya : terkena kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang mencukupi, getaran, radiasi. Itulah sebabnya para pekerja diwajibkan untuk selalu menggunakan alat pelindung untuk meminimalisir resiko kecelakaan seperti penggunaan sepatu safety boot untuk mencegah slip dll.
- Potensi bahaya kimia, yakni potesni bahaya yang datang dari beberapa bahan kimia yang dipakai dalam sistem produksi. Potensi bahaya ini dapat masuk atau memengaruhi badan tenga kerja melalui : inhalation (melalui pernapasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin kontak (melalui kulit). Terjadinya dampak potensi kimia pada badan tenaga kerja sangat bergantung dari type bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap. asap ; daya acun bahan (toksisitas) ; cara masuk kedalam badan.
- Potensi bahaya biologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di hawa yang datang dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menanggung derita penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis A/B, Aids, dan lain-lain ataupun yang datang dari beberapa bahan yang dipakai dalam sistem produksi.
- Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.
- Potensi bahaya Psiko-sosial, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh keadaan beberapa segi psikologis keenagakerjaan yang kurang baik atau kurang memperoleh perhatian seperti : peletakan tenaga kerja yang tidak cocok dengan bakat, ketertarikan, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, system seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak cocok, kurangnya ketrampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang didapat, dan jalinan pada individu yg tidak serasi dan tidak cocok dalam organisasi kerja. Kesemuanya itu akan mengakibatkan terjadinya stress akibat kerja.
- Potensi bahaya dari sistem produksi, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh bebarapa aktivitas yang dilakukan dalam sistem produksi, yang sangat tergantung dari : bahan dan perlengkapan yang digunakan, aktivitas dan type aktivitas yang dilakukan.