Data laporan kecelakaan kerja yang ada dapat di ketahui kalau jumlah masalah kecelakaan kerja dari tahun 2003 sampai 2006 dengan cara berturut-turut sejumlah 2003 sejumlah 4 masalah, 2004 sejumlah 9 masalah, 2005 5 sejumlah 3 masalah, 2006 sejumlah 7 masalah, namun pada th. 2007 terdapat kenaikan jumlah masalah yaitu sebesar 11 masalah kecelakaan kerja. Untuk menanggulangi terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan terganggunya sistem produksi hingga mengakibatkan kerugian perusahaan, maka perlu di ketahui aspek kemungkinan penyebabnya kecelakaan itu hingga dapat dilakukan usaha mencegah. Bertolak dari latar belakang itu, peneliti akan mendeskripsikan beberapa aspek penyebabnya kecelakaan kerja yang terjadi selama Th. 2007.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam arti sehari- hari sering dimaksud dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE) disimpulkan sebagai bagian aktivitas yang diperuntukkan untuk menghindar semua type kecelakaan yang ada hubungannya dengan lingkungan dan kondisi kerja (AM. Sugeng Budiono, 2003 : 171). Sumber lain menyampaikan kalau, keselamatan kerja yaitu keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan sistem pemrosesannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya dan beberapa cara melakukan pekerjaan (Suma’mur PK., 1989 : 1).
Keselamatan kerja adalah tanggung jawab keseluruhnya organisasi. Lini dan staf keduanya sama bertanggungjawab, dan antar keduanya memerlukan koordinasi dan pembagian pekerjaan dan tanggung jawab (Depnaker RI, 1996 : 46). Kemampuan perusahaan di bagian keselamatan dan kesehatan kerja sifatnya relatif, karena tidak pernah ada keselamatan dan kesehatan kerja yang meraih prima. Dengan hal tersebut selalu dapat diusahakan perbaikan). Kesehatan kerja adalah pengetahuan yang pelajari jalinan pada pekerjaan dan kesehatan. Jalinan itu dapat terjadi dua arah. Arah pertama yaitu bagaimana pekerjaan memengaruhi kesehatan, sedang arah ke-2 yaitu bagaimana kesehatan memengaruhi pekerjaan.
Dalam hal itu pertama dipelajari permasalahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Dalam soal ke-2 dipelajari bagaimana pekerjaan yang sakit agar tetaplah dapat menggerakkan pekerjaannya dengan cara produktif. Kesehatan kerja mencakup semua usaha untuk menghindar penyakit akibat kerja dan penyakit yang lain pada tenaga kerja. Maksudnya adalah agar tenaga kerja diletakkan pada pekerjaan yang sesuai sama kekuatan fisik dan keadaan mentalnya hingga setiap tenaga kerja berada dalam kondisi sehat dan sejahtera ketika ia mulai bekerja sampai usai saat baktinya.
Maksud, Anjuran dan Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Program keselamatan dan kesehatan kerja diperuntukkan untuk meraih tujuan periode pendek dan periode panjang.
Dalam kondisi tertentu manajer keselamatan dan kesehatan kerja dapat membuat program cepat (Crash Program) untuk meraih tujuan yang menekan (Depnaker RI, 1996 : 46.) Occupational Safety and Health Administration, suatu tubuh yang berwenang mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja di Amerika Serikat, merekomendasikan 4 program keselamatan dan kesehatan kerja seperti berikut :
(1) Tekad (commitment) manajemen dan keterlibatan pekerja,
(2) Analisa kemungkinan tempat kerja,
(3) Mencegah dan ingindalian bahaya,
(4) Kursus pekerja, penyelia, dan manajer (Depnaker RI, 1996 : 47).
Tujuan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah kurangi dan menyingkirkan beberapa aspek yang bertindak dalam peristiwa kecelakaan dan penyakit akibat kerja ditempat kerja hingga terwujud suatu tempat kerja yang aman dan sehat yang bisa mensupport sistem berproduksi yang efektif dan produktif (Syukri Sahab, 2001 : 175). Sedang dalam UU No. 1 Th. 1970 Pasal 3 ayat 1 mengenai Keselamatan Kerja, dijelaskan kalau maksud pemerintah bikin ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja adalalah seperti berikut :
1. Menghindar dan kurangi kecelakaan,
2. Berikan pertolongan pada kecelakaan,
3. Berikan alat-alat perlindungan diri pada beberapa pekerja, seperti sepatu safety dll
4. Menghindar dan mengatur muncul atau menebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada dan getaran,
5. Peroleh penerangan yang cukup dan sesuai,
6. Mengadakan suhu dan kelembapan hawa yang baik,
7. Mengadakan penyegaran hawa yang cukup,
8. Pelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban,
9. Peroleh kecocokan pada tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan sistem kerjanya,
10. Mengamankan dan pelihara semua type bangunan,
11. Menghindar terserang aliran listrik yang beresiko,
12. Sesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerja yang bahaya kecelakaannya jadi jadi tambah tinggi Kecelakaan Kerja Pada umumnya, kecelakaan selalu disimpulkan sebagai “kejadian yang tidak terduga”.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam arti sehari- hari sering dimaksud dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE) disimpulkan sebagai bagian aktivitas yang diperuntukkan untuk menghindar semua type kecelakaan yang ada hubungannya dengan lingkungan dan kondisi kerja (AM. Sugeng Budiono, 2003 : 171). Sumber lain menyampaikan kalau, keselamatan kerja yaitu keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan sistem pemrosesannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya dan beberapa cara melakukan pekerjaan (Suma’mur PK., 1989 : 1).
Keselamatan kerja adalah tanggung jawab keseluruhnya organisasi. Lini dan staf keduanya sama bertanggungjawab, dan antar keduanya memerlukan koordinasi dan pembagian pekerjaan dan tanggung jawab (Depnaker RI, 1996 : 46). Kemampuan perusahaan di bagian keselamatan dan kesehatan kerja sifatnya relatif, karena tidak pernah ada keselamatan dan kesehatan kerja yang meraih prima. Dengan hal tersebut selalu dapat diusahakan perbaikan). Kesehatan kerja adalah pengetahuan yang pelajari jalinan pada pekerjaan dan kesehatan. Jalinan itu dapat terjadi dua arah. Arah pertama yaitu bagaimana pekerjaan memengaruhi kesehatan, sedang arah ke-2 yaitu bagaimana kesehatan memengaruhi pekerjaan.
Dalam hal itu pertama dipelajari permasalahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Dalam soal ke-2 dipelajari bagaimana pekerjaan yang sakit agar tetaplah dapat menggerakkan pekerjaannya dengan cara produktif. Kesehatan kerja mencakup semua usaha untuk menghindar penyakit akibat kerja dan penyakit yang lain pada tenaga kerja. Maksudnya adalah agar tenaga kerja diletakkan pada pekerjaan yang sesuai sama kekuatan fisik dan keadaan mentalnya hingga setiap tenaga kerja berada dalam kondisi sehat dan sejahtera ketika ia mulai bekerja sampai usai saat baktinya.
Maksud, Anjuran dan Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Program keselamatan dan kesehatan kerja diperuntukkan untuk meraih tujuan periode pendek dan periode panjang.
Dalam kondisi tertentu manajer keselamatan dan kesehatan kerja dapat membuat program cepat (Crash Program) untuk meraih tujuan yang menekan (Depnaker RI, 1996 : 46.) Occupational Safety and Health Administration, suatu tubuh yang berwenang mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja di Amerika Serikat, merekomendasikan 4 program keselamatan dan kesehatan kerja seperti berikut :
(1) Tekad (commitment) manajemen dan keterlibatan pekerja,
(2) Analisa kemungkinan tempat kerja,
(3) Mencegah dan ingindalian bahaya,
(4) Kursus pekerja, penyelia, dan manajer (Depnaker RI, 1996 : 47).
Tujuan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah kurangi dan menyingkirkan beberapa aspek yang bertindak dalam peristiwa kecelakaan dan penyakit akibat kerja ditempat kerja hingga terwujud suatu tempat kerja yang aman dan sehat yang bisa mensupport sistem berproduksi yang efektif dan produktif (Syukri Sahab, 2001 : 175). Sedang dalam UU No. 1 Th. 1970 Pasal 3 ayat 1 mengenai Keselamatan Kerja, dijelaskan kalau maksud pemerintah bikin ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja adalalah seperti berikut :
1. Menghindar dan kurangi kecelakaan,
2. Berikan pertolongan pada kecelakaan,
3. Berikan alat-alat perlindungan diri pada beberapa pekerja, seperti sepatu safety dll
4. Menghindar dan mengatur muncul atau menebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada dan getaran,
5. Peroleh penerangan yang cukup dan sesuai,
6. Mengadakan suhu dan kelembapan hawa yang baik,
7. Mengadakan penyegaran hawa yang cukup,
8. Pelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban,
9. Peroleh kecocokan pada tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan sistem kerjanya,
10. Mengamankan dan pelihara semua type bangunan,
11. Menghindar terserang aliran listrik yang beresiko,
12. Sesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerja yang bahaya kecelakaannya jadi jadi tambah tinggi Kecelakaan Kerja Pada umumnya, kecelakaan selalu disimpulkan sebagai “kejadian yang tidak terduga”.